Penanda PARKING LOT ROAD
Hi guyz, posting ini untuk meluruskan pemahaman pemakaian Penanda/Checkmark Toll Road di WME.
Setelah pembahasan dengan para leader dan Champs Indonesia, kami memutuskan bahwa penanda Toll Road hanya digunakan untuk segment ramp masuk jalan tol dan freeway (jalan tol) dan BUKAN di segment lain apapun.
Sekilas hal ini mungkin berbeda dengan pengertian umum di Toll Road di wiki global: https://wiki.waze.com/wiki/Best_map_edi ... Toll_roads, yang hanya menyebutkan jalan tol adalah jalan yang mempunyai gerai/perangkat tol di salah satu ujungnya.
Tapi setelah diteliti lebih jauh definisi jalan tol atau secara literasi, jalan berbayar, kesimpulan tentang penggunaan penanda Toll Road di Waze Map Indonesia mempunyai dasar seperti berikut:
- Toll Road = Jalan Tol/Jalan Berbayar. Di Indonesia, sebutan jalan tol hanya diberlakukan pada jalan bebas hambatan dimana pengemudi dikenakan biaya untuk memakai jalan tersebut (Undang-undang no 38 tahun 2014 tentang Jalan, pasal 43-57). Pada umumnya pengemudi akan langsung mengaitkan toll road dengan jalan tol (bebas hambatan) dan bukan pada jalan lainnya.
- Kalau penanda toll road diaktifkan di segment tipe selain freeway, pengguna dapat bingung melihat perintah navigasi yg menyarankan melewati jalan berbayar padahal rute tercepatnya jauh dan tidak melalui jalan tol. Dalam hal ini, kami juga menghimbau untuk tidak mengubah jalan parkir (parking lot roads_PLR) menjadi street atau tipe jalan lainnya agar dapat menjadi jalan pintas (shortcut) suatu rute. Pengemudi biasanya enggan masuk ke tempat berbayar meskipun terlihat jelas sebagai jalan pintas di client app, dan dapat mengakibatkan Laporan (UR) Wrong Suggestion yang tidak seharusnya terjadi.
- Penjelasan logis lainnya untuk tidak menggunakan penanda jalan tol di PLR adalah karena sebetulnya pengemudi BUKAN membayar biaya untuk jalannya, melainkan membayar tarif dan pajak lahan parkir (dimana PLR termasuk dari bagian lahan parkir) yang dikelola oleh suatu badan usaha. Hal ini seperti yang telah tertera dan diatur dalam Undang-undang no 28 Tahun 2009 tetang Pajak dan Retribusi Daerah, pasal 62-66.
Demikian keputusan bersama penggunaan penanda Toll Road di Waze Map Indonesia. Sekiranya teman-teman menemukan penggunaan penanda Toll Road yang salah, silahkan langsung diperbaiki jika memungkinkan atau hubungi last edit editor atau segment creator. Terimakasih.
Setelah pembahasan dengan para leader dan Champs Indonesia, kami memutuskan bahwa penanda Toll Road hanya digunakan untuk segment ramp masuk jalan tol dan freeway (jalan tol) dan BUKAN di segment lain apapun.
Sekilas hal ini mungkin berbeda dengan pengertian umum di Toll Road di wiki global: https://wiki.waze.com/wiki/Best_map_edi ... Toll_roads, yang hanya menyebutkan jalan tol adalah jalan yang mempunyai gerai/perangkat tol di salah satu ujungnya.
Tapi setelah diteliti lebih jauh definisi jalan tol atau secara literasi, jalan berbayar, kesimpulan tentang penggunaan penanda Toll Road di Waze Map Indonesia mempunyai dasar seperti berikut:
- Toll Road = Jalan Tol/Jalan Berbayar. Di Indonesia, sebutan jalan tol hanya diberlakukan pada jalan bebas hambatan dimana pengemudi dikenakan biaya untuk memakai jalan tersebut (Undang-undang no 38 tahun 2014 tentang Jalan, pasal 43-57). Pada umumnya pengemudi akan langsung mengaitkan toll road dengan jalan tol (bebas hambatan) dan bukan pada jalan lainnya.
- Kalau penanda toll road diaktifkan di segment tipe selain freeway, pengguna dapat bingung melihat perintah navigasi yg menyarankan melewati jalan berbayar padahal rute tercepatnya jauh dan tidak melalui jalan tol. Dalam hal ini, kami juga menghimbau untuk tidak mengubah jalan parkir (parking lot roads_PLR) menjadi street atau tipe jalan lainnya agar dapat menjadi jalan pintas (shortcut) suatu rute. Pengemudi biasanya enggan masuk ke tempat berbayar meskipun terlihat jelas sebagai jalan pintas di client app, dan dapat mengakibatkan Laporan (UR) Wrong Suggestion yang tidak seharusnya terjadi.
- Penjelasan logis lainnya untuk tidak menggunakan penanda jalan tol di PLR adalah karena sebetulnya pengemudi BUKAN membayar biaya untuk jalannya, melainkan membayar tarif dan pajak lahan parkir (dimana PLR termasuk dari bagian lahan parkir) yang dikelola oleh suatu badan usaha. Hal ini seperti yang telah tertera dan diatur dalam Undang-undang no 28 Tahun 2009 tetang Pajak dan Retribusi Daerah, pasal 62-66.
Demikian keputusan bersama penggunaan penanda Toll Road di Waze Map Indonesia. Sekiranya teman-teman menemukan penggunaan penanda Toll Road yang salah, silahkan langsung diperbaiki jika memungkinkan atau hubungi last edit editor atau segment creator. Terimakasih.
Re: Penanda PARKING LOT ROAD